bismillah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Kamis, 20 November 2014

haji dan umroh



~Pengertian Haji dan Umrah Serta Keutamaannya~

Pembahasan Pertama : Pengertian Haji dan Umrah

Haji secara etimologi adalah berkunjung. Adapun secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu, pada waktu  tertentu.

Adapun umrah secara etimologi adalah berkunjung. Sedangkan secara terminologi adalah mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu.

Pembahasan Kedua : Keutamaan Haji dan Umrha

Haji merupakan syiar yang agung dan ibadah yang mulia, dengannya seorang hamba akan mendapatkan rahmat dan berkah yang menjadikan setiap orang muslim sangat rindu untuk segera melaksanakannya.

Sesungguhnya haji merupakan jalan menuju syurga dan membebaskan diri dari api neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

 

اَلْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ اِلاَّ الْجَنَّةَ

“ Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali syurga. “ (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Haji dapat melebur dosa dan menghilangkan dampak maksiat dan perbutan jelek, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam :

مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

“Barang siapa yang hendak berhaji, dan tidak melakukan senggama (diwaktu terlarang) dan tidak berbuat fasiq (maksiat), maka ia akan kembali dari dosa-dosanya seperti saat ia dilahirkan oleh ibunya”. (HR Bukhari dan Muslim )

 

Ibadah haji sebagaimana bisa membawa kepada kejayaan di akhirat, begitu juga bisa menyelamatkan dari kefakiran, sebagaimana hadist Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ

“Laksanakanlah haji dan umrah, karena keduanya menghapus kefakiran dan dosa sebagaimana api menghilangkan karat dari besi.” (HR. Tirmidzi  )

Seorang muslim jika melaksanakan ibadah haji, maka dia telah masuk dalam katagori jihad. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya Nabi saw :

هَلْ عَلَى المَرْأةِ مِنْ جِهَادٍ, فَقَالَ عَلَيْكُنَّ جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيْهِ الْحَجُّ

“Apakah wanita itu wajib berjihad ? Maka beliau bersabda : “ Kalian  wajib berjihad yang tidak pakai perang, yaitu haji.”

 

Oleh karena itu, saya ucapkan selamat bagi yang  sangat rindu hatinya untuk mengerjakan ibadah haji dengan membawa bekal, meninggalkan keluarga dan negaranya, menjadi tamu Allah Yang Maha Pengasih, seraya memakai ihram, mengucapkan talbiyah, berdiri, berdo’a, berdzikir dan beribadah.


Pembahasan Keempat : Syarat-syarat Kewajiban Haji dan Umrah

Haji diwajibkan kepada :

  1. Seorang muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya

  2. Aqil (berakal)

  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar